Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Dari syarat pailit yang diatur didalam Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat secara yuridis agar dapat dinyatakan pailit adalah :
Adanya Hutang
Minimal satu dari hutang sudah jatuh tempo
Minimal satu dari hutang dapat ditagih
Adanya debitur
Adanya kreditur
Kreditur lebih dari satu
Pernyataan pailit dilakukan oleh Pengadilan Khusus yang disebut Pengadilan Niaga
Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang , yaitu :
a. Pihak debitur
b. Satu atau lebih kreditur
c. Jaksa untuk kepentingan umum
d. Bank Indonesia jika debiturnya bank
e. Bapepam jika debiturnya perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan dan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Menteri Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension dan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan Publik.