Rabu, 24 April 2013

Hari Gini Tidak punya NPWP??

Hi semuanya, sekarang saya mau ngebahas sedikit tentang Nomor Pokok Wajib Wajib Pajak atau yang sering disingkat menjadi NPWP. Zaman sekarang ini pasti sudah sering mendengar tentang NPWP apalagi sudah banyak penyuluhan melalui media cetak dan elektronik. Yang jadi pertanyaan sekarang apakah kamu kalian yang sudah bekerja sudah punya NPWP? Tahu gak cara membuat NPWP? nah berikut ini akan saya bahas beberapa hal seputar NPWP.

Sebagai Warga Negara yang baik kalian pasti mau lihat Negara Indonesia kita ini menjadi lebih baik, dan hal itu bisa kita lakukan dari diri kita sendiri, salah satu caranya adalah dengan membayar pajak. Pastinya membayar pajak merupakan tugas bagi kita yang sudah berpenghasilan. Menurut dosen Pajak saya di STIE Malangkucecwara yang akrab di panggil dengan Bu Tyas ini, orang yang sudah berpenghasilan di atas standar tapi tidak memiliki NPWP itu GAK KEREN~~

Untuk membantu masayrakat dalam membayar pajak, maka pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak membantu pemerintah untuk menghimpin pajak masyarakat, juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pengertian penghimpun pajak di sini bukan dalam artian sebenarnya, bukan berarti uang hasil pajak terkumpul di Direktorat Jenderal Pajak. Uang hasil pajak yang disetorkan oleh Warga Negara langsung masuk ke rekening Kas Negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Oleh karenanya penyetoran pajak tidak dilakukan di kantor pajak tetapi dilakukan di kantor pos dan bank persepsi.

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tentunya dibutuhkan sarana administrasi agar hak dan kewajiban tersebut dapat terselenggara dengan baik. Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu sarana adminsitrasi untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009).





Kemudian siapakah yang disebut dengan Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009).


Berikut adalah Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak :

berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan / atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan / atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-62/PJ/2010, tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak diatur sebagai berikut :

Pemberian / pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak diselesaikan dalam Waktu :

1. 1(satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap.

2. Apabila Wajib Pajak melakukan pendaftraran secara online melalui Sistem e-Registration 1(satu) hari kerja dihitung sejak informasi pendaftaran, melalui Sistem e-Registration tersebut, diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jika formulir Pendaftaran NPWP telah diisi secara lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan adalah sebagai berikut:

* Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang menjalankan usaha maupun yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing

* Untuk Wajib Pajak Badan:

- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;

- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab

* Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

- surat penunjukan sebagai Bendahara

- Kartu Tanda Penduduk Bendahara

* Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation

- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab

- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Joint Operation

Itu beberapa hal yang bisa saya bagikan kepada anda semua mengenai NPWP. Semoga bisa bermanfaat bagi anda semua. tunggu pembahasan lain yang akan saya tulis berikutnya yaaaa.... THank You <3 <3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar