Selasa, 18 Juni 2013

Pajak Bumi dan Bangunan

Materi mengenai PBB adalah materi terakhir saya di Kelas Taxation. saya berharap masih bisa diajar oleh Ibu Tyas yang notabene dosen paling KEREN sekampus..Hahahaha.. sekedar berbagi aja sebelum masuk dalam materi mengenai PBB. Ibu Tyas merupakan dosen yang paling Amazing yang pernah saya temui, beliau adalah dosen yang sangat tegas dalam mengajar mengingat di awal pertemuan teman saya yang terlambat datang kurang lebih 30 menit nyaris tidak di berikan izin untuk mengikuti kelas sehingga menjadi shock teraphy bagi kami semua tapi setelah minggu demi minggu berlalu, beliau ternyata dosen yang friendly, lucu, dan sangat humoris sehingga materi yang TAXATION yang terdengar sangat susah bisa kami mengerti dengan mudah karena candaan yang diberikan oleh beliau. Demikian kesan saya mengenai beliau, berikut mari kita liat ulasan saya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
2. jalan TOL
3. kolam renang
4. pagar mewah
5. tempat olah raga
6. galangan kapal, dermaga
7. taman mewah
8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
9. fasilitas lain yang memberikan manfaat

Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :

1. mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau
2. memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau
3. memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau
4. memperoleh manfaat atas bangunan


demikian ulasan saya mengenai PBB, meskipun sedikit tapi bukan berarti pelit yaa, Semoga bisa bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar