Materi mengenai PBB adalah materi terakhir saya di Kelas Taxation. saya berharap masih bisa diajar oleh Ibu Tyas yang notabene dosen paling KEREN sekampus..Hahahaha.. sekedar berbagi aja sebelum masuk dalam materi mengenai PBB. Ibu Tyas merupakan dosen yang paling Amazing yang pernah saya temui, beliau adalah dosen yang sangat tegas dalam mengajar mengingat di awal pertemuan teman saya yang terlambat datang kurang lebih 30 menit nyaris tidak di berikan izin untuk mengikuti kelas sehingga menjadi shock teraphy bagi kami semua tapi setelah minggu demi minggu berlalu, beliau ternyata dosen yang friendly, lucu, dan sangat humoris sehingga materi yang TAXATION yang terdengar sangat susah bisa kami mengerti dengan mudah karena candaan yang diberikan oleh beliau. Demikian kesan saya mengenai beliau, berikut mari kita liat ulasan saya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
2. jalan TOL
3. kolam renang
4. pagar mewah
5. tempat olah raga
6. galangan kapal, dermaga
7. taman mewah
8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
9. fasilitas lain yang memberikan manfaat
Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
1. mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau
2. memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau
3. memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau
4. memperoleh manfaat atas bangunan
demikian ulasan saya mengenai PBB, meskipun sedikit tapi bukan berarti pelit yaa, Semoga bisa bermanfaat.
Selasa, 18 Juni 2013
Uang Parkir, Pajak atau Retribusi??
Menurut info yang saya dapatkan uang parkir yang selalu kita keluarkan ketika menempatkan kendaraan kita di suatu tempat tertentu itu termasuk dalam retribusi. Berikut akan saya bahas beberapa hal yang berkaitan dengan retribusi parkir.
Retribusi Parkir adalah biaya atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Penetapan tarif parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yang perlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting.
Seringkali ketika kita mengunjungi suatu tempat dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik itu motor maupun mobil, kita akan dikenakan biaya parkir atau karcis. Biaya parkir yang dibebankan kepada pengendara kendaraan bermotor seringkali menuai kritik karena jumlah yang ditetapkan dianggap terlalu mahal. Bahkan biaya yang ditetapkan untuk biaya karcis tidak sesuai dengan keamanan yang seharusnya dirasakan oleh si pemilik kendaraan itu sendiri.
cara penetapan tarif parkir:
1. Flat atau sama sepanjang hari, cara ini masih banyak ditemukan di kota Indonesia, biasanya diterapkan untuk parkir di pinggir jalan.
2. Berdasarkan waktu, banyak diterapkan dinegara maju berdasarkan maju, dihitung persatuan waktu 5, 10 atau 15 menit ataupun 1 jam. Tarif ini masih bisa dibedakan pada jam sibuk dikenakan tarif yang lebih tinggi dan lebih rendah di luar jam sibuk ataupun pada akhir minggu di kawasan perkantoran.
3. Berdasarkan zona, biaya tarif berbeda menurut zona[3], zona pusat kota merupakan zona dimana tarif yang ditetapkan paling mahal
4. Tarif postal, merupakan tarif yang besarannya tergantung waktu dengan tarif minimal tertentu, misalnya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan kemudian setiap jam atau bagian jam berikutnya ditambah Rp 1.000.
Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir di luar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun.
Retribusi Parkir adalah biaya atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Penetapan tarif parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yang perlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting.
Seringkali ketika kita mengunjungi suatu tempat dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik itu motor maupun mobil, kita akan dikenakan biaya parkir atau karcis. Biaya parkir yang dibebankan kepada pengendara kendaraan bermotor seringkali menuai kritik karena jumlah yang ditetapkan dianggap terlalu mahal. Bahkan biaya yang ditetapkan untuk biaya karcis tidak sesuai dengan keamanan yang seharusnya dirasakan oleh si pemilik kendaraan itu sendiri.
cara penetapan tarif parkir:
1. Flat atau sama sepanjang hari, cara ini masih banyak ditemukan di kota Indonesia, biasanya diterapkan untuk parkir di pinggir jalan.
2. Berdasarkan waktu, banyak diterapkan dinegara maju berdasarkan maju, dihitung persatuan waktu 5, 10 atau 15 menit ataupun 1 jam. Tarif ini masih bisa dibedakan pada jam sibuk dikenakan tarif yang lebih tinggi dan lebih rendah di luar jam sibuk ataupun pada akhir minggu di kawasan perkantoran.
3. Berdasarkan zona, biaya tarif berbeda menurut zona[3], zona pusat kota merupakan zona dimana tarif yang ditetapkan paling mahal
4. Tarif postal, merupakan tarif yang besarannya tergantung waktu dengan tarif minimal tertentu, misalnya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan kemudian setiap jam atau bagian jam berikutnya ditambah Rp 1.000.
Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir di luar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun.
Design Poster STIE MALANGKUCECWARA
hi guys, baru-baru ini saya mengikuti kelas Integrated Marketing dan diminta untuk membuat design poster promosi kampus saya yaitu STIE MALANGKUCECWARA (d/h ABM). Daripada sudah saya design capek-capek selama 4 jam dan tidak ada yang liat, mending saya posting disini skaligus untuk mempromosi kampus saya :D
Pajak Penghasilan Ps 22
Baru-baru saja di kelas Taxation saya di STIE Malangkucecwara (ABM), kelompok saya mendapat bagian tugas untuk memprersentasikan tentang PPh Ps 22, berikut beberapa informasi yang bisa saya bagikan...
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
besarnya PPh ps 22 yang harus dibayarkan atas import:
Atas impor :
1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;
2. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;
3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.
Nilai Import yang dimaksud diatas adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.
selain atas import, beberapa jenis usaha juga terkena PPh ps 22, antara lain:
1. industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2. industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan bersifat final;
3. industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;
4. industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;
5. industri otomotif sebesar 0,45 % dari DPP PPN;
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
besarnya PPh ps 22 yang harus dibayarkan atas import:
Atas impor :
1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;
2. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;
3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.
Nilai Import yang dimaksud diatas adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.
selain atas import, beberapa jenis usaha juga terkena PPh ps 22, antara lain:
1. industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2. industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan bersifat final;
3. industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;
4. industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;
5. industri otomotif sebesar 0,45 % dari DPP PPN;
Langganan:
Postingan (Atom)