Menurut info yang saya dapatkan uang parkir yang selalu kita keluarkan ketika menempatkan kendaraan kita di suatu tempat tertentu itu termasuk dalam retribusi. Berikut akan saya bahas beberapa hal yang berkaitan dengan retribusi parkir.
Retribusi Parkir adalah biaya atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Penetapan tarif parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yang perlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting.
Seringkali ketika kita mengunjungi suatu tempat dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik itu motor maupun mobil, kita akan dikenakan biaya parkir atau karcis. Biaya parkir yang dibebankan kepada pengendara kendaraan bermotor seringkali menuai kritik karena jumlah yang ditetapkan dianggap terlalu mahal. Bahkan biaya yang ditetapkan untuk biaya karcis tidak sesuai dengan keamanan yang seharusnya dirasakan oleh si pemilik kendaraan itu sendiri.
cara penetapan tarif parkir:
1. Flat atau sama sepanjang hari, cara ini masih banyak ditemukan di kota Indonesia, biasanya diterapkan untuk parkir di pinggir jalan.
2. Berdasarkan waktu, banyak diterapkan dinegara maju berdasarkan maju, dihitung persatuan waktu 5, 10 atau 15 menit ataupun 1 jam. Tarif ini masih bisa dibedakan pada jam sibuk dikenakan tarif yang lebih tinggi dan lebih rendah di luar jam sibuk ataupun pada akhir minggu di kawasan perkantoran.
3. Berdasarkan zona, biaya tarif berbeda menurut zona[3], zona pusat kota merupakan zona dimana tarif yang ditetapkan paling mahal
4. Tarif postal, merupakan tarif yang besarannya tergantung waktu dengan tarif minimal tertentu, misalnya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan kemudian setiap jam atau bagian jam berikutnya ditambah Rp 1.000.
Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir di luar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar