Baru-baru saja di kelas Taxation saya di STIE Malangkucecwara (ABM), kelompok saya mendapat bagian tugas untuk memprersentasikan tentang PPh Ps 22, berikut beberapa informasi yang bisa saya bagikan...
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
besarnya PPh ps 22 yang harus dibayarkan atas import:
Atas impor :
1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;
2. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;
3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.
Nilai Import yang dimaksud diatas adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.
selain atas import, beberapa jenis usaha juga terkena PPh ps 22, antara lain:
1. industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2. industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan bersifat final;
3. industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;
4. industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;
5. industri otomotif sebesar 0,45 % dari DPP PPN;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar