Senin, 06 Januari 2014

WHAT?!?!?! PAILIT??

Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Syarat dan Putusan Kepailitan

Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.

Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.

Dari syarat pailit yang diatur didalam Pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat secara yuridis agar dapat dinyatakan pailit adalah :

Adanya Hutang
Minimal satu dari hutang sudah jatuh tempo
Minimal satu dari hutang dapat ditagih
Adanya debitur
Adanya kreditur
Kreditur lebih dari satu
Pernyataan pailit dilakukan oleh Pengadilan Khusus yang disebut Pengadilan Niaga
Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang , yaitu :
a. Pihak debitur
b. Satu atau lebih kreditur
c. Jaksa untuk kepentingan umum
d. Bank Indonesia jika debiturnya bank
e. Bapepam jika debiturnya perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan dan lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Menteri Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension dan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan Publik.

Selasa, 05 November 2013

Analisis Kredit

Penilaian kredit adalah Suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan berkas/surat/data permohonan kredit calon debitur hingga dikeluarkannya suatu keputusan apakah kredit tersebut diterima atau ditolak. (Djohan 2000:97)

Menurut Thomas Suyatno, dkk (2003:70) yang dimaksud dengan analisa kredit adalah pekerjaan yang meliputi:

Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.

Berdasarkan teori diatas dapat disimpulkan bahwa analisis kredit itu merupakan suatu kegiatan analisa/penilaian data dan juga berbagai aspek yang mendukung, yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan apakah permohonan kredit tersebut diterima atau ditolak.

Prosedur Analisis Kredit
Penyampaian permohonan kredit oleh calon debitur kepada bagian kredit, yang perlu diusahakan selengkap mungkin berkasnya, yaitu :

Berkas permohonan kredit diserahkan kepada analis untuk dilakukan analisis tentang permohonan kredit yang bersangkutan.
Analis segera menghubungi calon debitur (pemohon kredit) untuk memperoleh informasi yang sewajarnya.
Bila berkas tidak lengkap, analis mengembalikan ke bagian kredit
Jika persyaratan telah terpenuhi dalam berkas permohonan kredit yang bersangkutan maka proses analisis berlanjut dengan :
Aspek manajemen berupa pelengkap yang harus diketahui analis
Bidang marketing menuntut analis untuk dapat diketahui tentang kelancaran pemasaran produksi calon nasabah yang bersangkutan
Bidang keuangan sebagai sasaran utama analis untuk mengetahui benar tentang kondisi keuangan calon debitur, serta kemungkinan di hari kemudian, bila kredit diberikan
Penguji analis atas beberapa Turn’s Over yang dapat dilakukannya terhadap rencana usaha calon-calon peminjam (calon debitur)
Sebagai langkah akhir daripada analisis kredit, adalah penyampaian laporan analisisnya kepada kepala bagian kredit, untuk kemudian diteruskan kepada yang berwenang mengambil keputusan kredit.

Selasa, 18 Juni 2013

Pajak Bumi dan Bangunan

Materi mengenai PBB adalah materi terakhir saya di Kelas Taxation. saya berharap masih bisa diajar oleh Ibu Tyas yang notabene dosen paling KEREN sekampus..Hahahaha.. sekedar berbagi aja sebelum masuk dalam materi mengenai PBB. Ibu Tyas merupakan dosen yang paling Amazing yang pernah saya temui, beliau adalah dosen yang sangat tegas dalam mengajar mengingat di awal pertemuan teman saya yang terlambat datang kurang lebih 30 menit nyaris tidak di berikan izin untuk mengikuti kelas sehingga menjadi shock teraphy bagi kami semua tapi setelah minggu demi minggu berlalu, beliau ternyata dosen yang friendly, lucu, dan sangat humoris sehingga materi yang TAXATION yang terdengar sangat susah bisa kami mengerti dengan mudah karena candaan yang diberikan oleh beliau. Demikian kesan saya mengenai beliau, berikut mari kita liat ulasan saya mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Yang termasuk pengertian bangunan adalah :
1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
2. jalan TOL
3. kolam renang
4. pagar mewah
5. tempat olah raga
6. galangan kapal, dermaga
7. taman mewah
8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
9. fasilitas lain yang memberikan manfaat

Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :

1. mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau
2. memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau
3. memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau
4. memperoleh manfaat atas bangunan


demikian ulasan saya mengenai PBB, meskipun sedikit tapi bukan berarti pelit yaa, Semoga bisa bermanfaat.

Uang Parkir, Pajak atau Retribusi??

Menurut info yang saya dapatkan uang parkir yang selalu kita keluarkan ketika menempatkan kendaraan kita di suatu tempat tertentu itu termasuk dalam retribusi. Berikut akan saya bahas beberapa hal yang berkaitan dengan retribusi parkir.

Retribusi Parkir adalah biaya atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Penetapan tarif parkir merupakan salah satu perangkat yang digunakan sebagai alat dalam kebijakan manajemen lalu lintas di suatu kawasan/kota untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi menuju ke suatu kawasan tertentu yang perlu dikendalikan lalu lintasnya dan merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang penting.

Seringkali ketika kita mengunjungi suatu tempat dengan menggunakan kendaraan bermotor, baik itu motor maupun mobil, kita akan dikenakan biaya parkir atau karcis. Biaya parkir yang dibebankan kepada pengendara kendaraan bermotor seringkali menuai kritik karena jumlah yang ditetapkan dianggap terlalu mahal. Bahkan biaya yang ditetapkan untuk biaya karcis tidak sesuai dengan keamanan yang seharusnya dirasakan oleh si pemilik kendaraan itu sendiri.

cara penetapan tarif parkir:
1. Flat atau sama sepanjang hari, cara ini masih banyak ditemukan di kota Indonesia, biasanya diterapkan untuk parkir di pinggir jalan.
2. Berdasarkan waktu, banyak diterapkan dinegara maju berdasarkan maju, dihitung persatuan waktu 5, 10 atau 15 menit ataupun 1 jam. Tarif ini masih bisa dibedakan pada jam sibuk dikenakan tarif yang lebih tinggi dan lebih rendah di luar jam sibuk ataupun pada akhir minggu di kawasan perkantoran.
3. Berdasarkan zona, biaya tarif berbeda menurut zona[3], zona pusat kota merupakan zona dimana tarif yang ditetapkan paling mahal
4. Tarif postal, merupakan tarif yang besarannya tergantung waktu dengan tarif minimal tertentu, misalnya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan kemudian setiap jam atau bagian jam berikutnya ditambah Rp 1.000.

Dasar penetapan retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana juga diatur tentang pengenaan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor . Besarnya pajak terhadap penyelenggara parkir di luar jalan paling tinggi 30 persen yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Besarnya pungutan tarif parkir selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang harus direvisi secara reguler untuk menyesuaikan dengan kebijakan parkir setempat serta untuk menyesuaikan tarif parkir dengan laju inflasi yang terjadi. Idealnya revisi peraturan daerah yang berkaitan dengan tarif parkir perlu dilakukan sekali dalam 2 tahun.

Design Poster STIE MALANGKUCECWARA

hi guys, baru-baru ini saya mengikuti kelas Integrated Marketing dan diminta untuk membuat design poster promosi kampus saya yaitu STIE MALANGKUCECWARA (d/h ABM). Daripada sudah saya design capek-capek selama 4 jam dan tidak ada yang liat, mending saya posting disini skaligus untuk mempromosi kampus saya :D


Pajak Penghasilan Ps 22

Baru-baru saja di kelas Taxation saya di STIE Malangkucecwara (ABM), kelompok saya mendapat bagian tugas untuk memprersentasikan tentang PPh Ps 22, berikut beberapa informasi yang bisa saya bagikan...

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :

1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

besarnya PPh ps 22 yang harus dibayarkan atas import:
Atas impor :

1. yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), sebesar 2,5 % dari nilai impor;
2. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5 % dari nilai impor;
3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.

Nilai Import yang dimaksud diatas adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.

selain atas import, beberapa jenis usaha juga terkena PPh ps 22, antara lain:
1. industri semen sebesar 0,25 % dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2. industri rokok kretek/putih sebesar 0,1 % dari harga bandrol. dan bersifat final;
3. industri kertas sebesar 0,1 % dari DPP PPN;
4. industri baja sebesar 0,3% dari DPP PPN;
5. industri otomotif sebesar 0,45 % dari DPP PPN;

Rabu, 24 April 2013

Hari Gini Tidak punya NPWP??

Hi semuanya, sekarang saya mau ngebahas sedikit tentang Nomor Pokok Wajib Wajib Pajak atau yang sering disingkat menjadi NPWP. Zaman sekarang ini pasti sudah sering mendengar tentang NPWP apalagi sudah banyak penyuluhan melalui media cetak dan elektronik. Yang jadi pertanyaan sekarang apakah kamu kalian yang sudah bekerja sudah punya NPWP? Tahu gak cara membuat NPWP? nah berikut ini akan saya bahas beberapa hal seputar NPWP.

Sebagai Warga Negara yang baik kalian pasti mau lihat Negara Indonesia kita ini menjadi lebih baik, dan hal itu bisa kita lakukan dari diri kita sendiri, salah satu caranya adalah dengan membayar pajak. Pastinya membayar pajak merupakan tugas bagi kita yang sudah berpenghasilan. Menurut dosen Pajak saya di STIE Malangkucecwara yang akrab di panggil dengan Bu Tyas ini, orang yang sudah berpenghasilan di atas standar tapi tidak memiliki NPWP itu GAK KEREN~~

Untuk membantu masayrakat dalam membayar pajak, maka pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak membantu pemerintah untuk menghimpin pajak masyarakat, juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pengertian penghimpun pajak di sini bukan dalam artian sebenarnya, bukan berarti uang hasil pajak terkumpul di Direktorat Jenderal Pajak. Uang hasil pajak yang disetorkan oleh Warga Negara langsung masuk ke rekening Kas Negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Oleh karenanya penyetoran pajak tidak dilakukan di kantor pajak tetapi dilakukan di kantor pos dan bank persepsi.

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tentunya dibutuhkan sarana administrasi agar hak dan kewajiban tersebut dapat terselenggara dengan baik. Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu sarana adminsitrasi untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Pasal 1 angka 6 Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009).





Kemudian siapakah yang disebut dengan Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 2 Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009).


Berikut adalah Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak :

berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan / atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan / atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-62/PJ/2010, tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak diatur sebagai berikut :

Pemberian / pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak diselesaikan dalam Waktu :

1. 1(satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap.

2. Apabila Wajib Pajak melakukan pendaftraran secara online melalui Sistem e-Registration 1(satu) hari kerja dihitung sejak informasi pendaftaran, melalui Sistem e-Registration tersebut, diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jika formulir Pendaftaran NPWP telah diisi secara lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan adalah sebagai berikut:

* Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang menjalankan usaha maupun yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing

* Untuk Wajib Pajak Badan:

- Akte pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Badan;

- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab

* Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

- surat penunjukan sebagai Bendahara

- Kartu Tanda Penduduk Bendahara

* Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:

- Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai Joint Operation

- Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor bagi orang asing sebagai penanggung jawab

- NPWP Pimpinan/Penanggung Jawab Joint Operation

Itu beberapa hal yang bisa saya bagikan kepada anda semua mengenai NPWP. Semoga bisa bermanfaat bagi anda semua. tunggu pembahasan lain yang akan saya tulis berikutnya yaaaa.... THank You <3 <3